Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini
melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, telah
dikeluarkan
Peraturan Menteri Nomor : PM.53/hm.001/MPEK/2013, tentang
Sertifikasi
Usaha Hotel. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
Sertifikasi Usaha Hotel adalah rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau
penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan
pengelolaan usaha hotel.
Sertifikasi Usaha bisa dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi
Usaha (LSU) yang bersifat mandiri (Independent) berbentuk badan hukum.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com
Web : www.ismglobal.id
#iso9001 #iso90012015 #iso9001accredited
#iso9001certification #iso9001consultant
#iso9001indonesia #iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor #iso9001sertifikasi
#iso9001standard #iso9001versi2015 #ıso9001
#lembagasertifikasiiso #sertifikasiisoindonesia
#sertifikasiiso #sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah #sertifikasiisoperusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar